PROSEDUR PENGADUAN NASABAH

 

Sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, BPR Tanjung Raya menyediakan sarana pengaduan yang dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun keberatan terkait layanan perbankan kami.

Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui:

1. Telepon: 📞 (022) 420 8560

2. Email: ✉️ cs.bprtanjungraya@gmail.com

3. Formulir Online: 🌐 Form Pengaduan Nasabah

4. Kunjungan Langsung: Nasabah dapat mendatangi kantor BPR Tanjung Raya dan mengisi Formulir Pengaduan Nasabah yang telah tersedia.

Tata Cara Pengaduan:

1. Nasabah menyampaikan pengaduan melalui salah satu saluran di atas.

2. Petugas akan mencatat dan memberikan tanda bukti penerimaan pengaduan.

3. Pengaduan akan diproses sesuai dengan jenis dan kompleksitas permasalahan.

4. Hasil penyelesaian akan disampaikan kepada nasabah dalam jangka waktu yang ditentukan.

Komitmen Kami

BPR Tanjung Raya berkomitmen untuk menangani setiap pengaduan nasabah secara transparan, adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Ayo ke Bank
Otoritas Jasa Keuang
LPS
Perbarindo
Chat on WhatsApp