Tabungan


 

TABUNGAN UMUM

Merupakan Simpanan untuk masyarakat umum, baik perorangan maupun Badan Usaha.

Ketentuan Tabungan Umum :
 
  1. Setoran Awal Rp.30.000,-
  2. Setoran Berikutnya Minimum Rp. 10.000,-
  3. Saldo Minimum Tabungan Rp. 10.000,-
  4. Bunga Tabungan Per Tahun 1%.
  5. Tidak Menggunakan ATM.
  6. Nasabah dapat melakukan penyetoran dan pengambilan tabungan Umum pada jam Kas buka.
  7. Tidak ada biaya administrasi.
  8. Nasabah mendapatkan buku tabungan.
 
Syarat Pembukaan Rekening Tabungan Umum:
 
a.  Perorangan :
  1. Mengisi Aplikasi Pembukaan Tabungan
  2. E-KTP
  3. NPWP
 
b.  Badan Usaha :
  1. Mengisi Aplikasi Pembukaan Tabungan.
  2. Akte Pendirian Perusahaan & Perubahan Terakhir
  3. TDP/SKDP/SIUP/SITU
  4. NPWP
  5. Surat Domisili
  6. KTP/SIM/KIMS Pengurus
  7. Surat Kuasa
 
TABUNGAN UMUM AMAN DAN DIJAMIN LPS
MAKSIMUM NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LPS PER NASABAH PER BANK ADALAH 2 MILYAR
 
Ayo ke Bank
Otoritas Jasa Keuang
LPS
Perbarindo
Chat on WhatsApp