TABUNGAN UMUM
Merupakan Simpanan untuk masyarakat umum, baik perorangan maupun Badan Usaha.
Ketentuan Tabungan Umum :
-
Setoran Awal Rp.30.000,-
-
Setoran Berikutnya Minimum Rp. 10.000,-
-
Saldo Minimum Tabungan Rp. 10.000,-
-
Bunga Tabungan Per Tahun 1%.
-
Tidak Menggunakan ATM.
-
Nasabah dapat melakukan penyetoran dan pengambilan tabungan Umum pada jam Kas buka.
-
Tidak ada biaya administrasi.
-
Nasabah mendapatkan buku tabungan.
Syarat Pembukaan Rekening Tabungan Umum:
a. Perorangan :
-
Mengisi Aplikasi Pembukaan Tabungan
-
E-KTP
-
NPWP
b. Badan Usaha :
-
Mengisi Aplikasi Pembukaan Tabungan.
-
Akte Pendirian Perusahaan & Perubahan Terakhir
-
TDP/SKDP/SIUP/SITU
-
NPWP
-
Surat Domisili
-
KTP/SIM/KIMS Pengurus
-
Surat Kuasa
TABUNGAN UMUM AMAN DAN DIJAMIN LPS
MAKSIMUM NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LPS PER NASABAH PER BANK ADALAH 2 MILYAR