Tabungan


 

TABUNGAN BUNDA

Merupakan Simpanan umum masyarakat khusus untuk perorangan dengan Tingkat bunga yang lebih besar daripada tabungan umum.

Ketentuan Tabungan Bunda :
 
  1. Setoran Awal Rp.50.000,-
  2. Setoran Berikutnya minimum Rp. 10.000,-
  3. Saldo Minimum Tabungan Rp. 50.000,-
  4. Bunga Tabungan Progresif 2-4% p.a.
  5. Tidak menggunakan ATM.
  6. Nasabah dapat melakukan penyetoran dan pengambilan tabungan Umum pada jam Kas buka.
  7. Tidak ada biaya administrasi.
  8. Nasabah mendapatkan buku tabungan.
 
Syarat Pembukaan Rekening Tabungan Bunda:
 
  1. Mengisi Aplikasi Pembukaan Tabungan
  2. E-KTP
  3. NPWP
 
TABUNGAN BUNDA AMAN DAN DIJAMIN LPS
MAKSIMUM NILAI SIMPANAN YANG DIJAMIN LPS PER NASABAH PER BANK ADALAH 2 MILYAR
 
Ayo ke Bank
Otoritas Jasa Keuang
LPS
Perbarindo
Chat on WhatsApp