Kredit


 

KREDIT INVESTASI

Kredit Investasi adalah Kredit yang diberikan untuk tujuan pengadaan barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah atau refinancing atas obyek yang telah dibiayai, yang pelunasannya dari hasil usaha dari barang-barang modal yang dibiayai oleh BPRTR .

Syarat Pengajuan Kredit Investasi – Perorangan :
 
  1. Fotocopy KTP Calon Debitur beserta Suami / Istri nya
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Surat Keterangan Usaha / NIB
  5. Fotocopy Kartu NPWP
  6. Pembukuan Usaha / Laporan Keuangan Usaha
  7. Rekening tabungan Usaha 3 (tiga) Bulan Terakhir
  8. Fotocopy Jaminan
  9. Fotocopy Penawaran pembelian barang modal / RAB (Rencana Anggaran Biaya)
 
Khusus Calon Debitur Berbentuk Badan, melampirkan :
 
  1. Akta Pendirian & Akta Perubahan
  2. Fotocopy Kartu NPWP Perusahaan
  3. Susunan Kepengurusan beserta Fotocopy KTP nya
  4. Laporan Keuangan
  5. Profil Perusahaan
  6. Rekening koran Perusahaan 3 (tiga) bulan
  7. Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) proyek yang akan dibiayai
  8. Fotocopy Jaminan
  9. Fotocopy Penawaran pembelian barang modal / RAB (Rencana Anggaran Biaya)
 
Jaminan Kredit Investasi :
 
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan bangunan atas nama Calon Debitur / Suami – Istrinya
  2. BPKB Motor Minimal 10 tahun kebelakang dari tahun sekarang
  3. BPKB Mobil Minimal 20 tahun kebelakang dari tahun sekarang
  4. Cash Collateral ( Bilyet Deposito BPR Tanjung Raya )
 

Brosur / Tabel Angsuran
   

Ayo ke Bank
Otoritas Jasa Keuang
LPS
Perbarindo
Chat on WhatsApp