KREDIT INVESTASI
Kredit Investasi adalah Kredit yang diberikan untuk tujuan pengadaan barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah atau refinancing atas obyek yang telah dibiayai, yang pelunasannya dari hasil usaha dari barang-barang modal yang dibiayai oleh BPRTR .
Syarat Pengajuan Kredit Investasi – Perorangan :
-
Fotocopy KTP Calon Debitur beserta Suami / Istri nya
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy Surat Nikah
-
Surat Keterangan Usaha / NIB
-
Fotocopy Kartu NPWP
-
Pembukuan Usaha / Laporan Keuangan Usaha
-
Rekening tabungan Usaha 3 (tiga) Bulan Terakhir
-
Fotocopy Jaminan
-
Fotocopy Penawaran pembelian barang modal / RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Khusus Calon Debitur Berbentuk Badan, melampirkan :
-
Akta Pendirian & Akta Perubahan
-
Fotocopy Kartu NPWP Perusahaan
-
Susunan Kepengurusan beserta Fotocopy KTP nya
-
Laporan Keuangan
-
Profil Perusahaan
-
Rekening koran Perusahaan 3 (tiga) bulan
-
Fotocopy Surat Perintah Kerja (SPK) proyek yang akan dibiayai
-
Fotocopy Jaminan
-
Fotocopy Penawaran pembelian barang modal / RAB (Rencana Anggaran Biaya)
Jaminan Kredit Investasi :
-
Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah dan bangunan atas nama Calon Debitur / Suami – Istrinya
-
BPKB Motor Minimal 10 tahun kebelakang dari tahun sekarang
-
BPKB Mobil Minimal 20 tahun kebelakang dari tahun sekarang
-
Cash Collateral ( Bilyet Deposito BPR Tanjung Raya )
Brosur / Tabel Angsuran
